Ratusan Narapidana Terima Remisi HUT RI, 17 Orang Langsung Bebas
Jombang, (afederasi.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang memberikan remisi umum kepada 538 narapidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha, seusai upacara bendera di lapangan Lapas, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Kalapas Jombang menegaskan bahwa remisi narapidana merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara disiplin.
“Remisi bukan hak otomatis, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku. Kami harap remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus memperbaiki diri,” ujar M. Ulin Nuha.
Dari total 538 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas karena sisa masa hukumannya telah habis setelah mendapatkan pengurangan pidana. Adapun besaran remisi HUT RI 2025 yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Suasana haru menyelimuti penyerahan remisi yang disaksikan oleh seluruh jajaran pejabat struktural Lapas Jombang. Sejumlah warga binaan tampak meneteskan air mata sebagai bentuk rasa syukur atas pengurangan masa tahanan mereka.
“Alhamdulillah, remisi ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya berkomitmen untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkap salah satu warga binaan penerima remisi.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Jombang juga mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, seperti lomba tradisional antar warga binaan, pertandingan olahraga, dan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat sekitar.
Kalapas berharap, melalui rangkaian peringatan kemerdekaan ini, seluruh warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. (san)
What's Your Reaction?


