Putusan Bawaslu: Gibran Tidak Perlu Diperiksa atas Aksi Bagi-Bagi Susu di Jalan Sudirman

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memeriksa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait aksinya membagi-bagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin.

28 Dec 2023 - 13:30
Putusan Bawaslu: Gibran Tidak Perlu Diperiksa atas Aksi Bagi-Bagi Susu di Jalan Sudirman
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memeriksa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait aksinya membagi-bagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, yang dianggap sudah cukup untuk melanjutkan tindak lanjut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan .

"Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada," jelas Nelson seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Bawaslu Jakarta Pusat berencana membacakan putusan terkait dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat, 29 Desember 2023 .

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, membantah rencana adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka saat CFD pada Minggu, 3 Desember 2023, lalu.

Zita mengklaim tidak mengetahui siapa yang membawakan susu tersebut dan menyebut kegiatan tersebut tidak direncanakan oleh pihaknya. Menurut Zita, kegiatan ini menjadi dugaan pelanggaran kampanye karena area CFD seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politi.

"Kami nggak tahu susu itu dari awal kita jalan tidak ada susu pas mau pulang, makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau nggak salah tiga sampai empat dus," jelas Zita di kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang.

Ia menegaskan bahwa Gibran dan beberapa kader PAN awalnya hanya ingin berolahraga bersama, namun antusias masyarakat membuat mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pembagian susu.

Zita juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat disebut sebagai kampanye, karena tidak ada penggunaan alat peraga kampanye (APK) atau atribut partai politik. Ia mengklarifikasi bahwa susu yang dibagikan hanya menggunakan kemasan awal dan bukan merupakan bagian dari strategi kampanye. Penjelasan ini juga telah disampaikan kepada Bawaslu saat ia dan tiga kader PAN lainnya dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.

"Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu mungkin lebih banyak. Dan nggak di kardus. Saya rasa itu natural bukan yang direncanakan," pungkasnya.

Dengan demikian, pihak Gibran dan PAN berpendapat bahwa kegiatan tersebut adalah spontan dan tidak ada niatan tersembunyi untuk melakukan kampanye politik.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow