Proses Gugatan Anwar Usman Terhadap Pencopotan Jabatan: MK Menunggu Pemberitahuan Resmi PTUN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa MK masih menunggu salinan gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa MK masih menunggu salinan gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, pada Rabu (29/11/2023).
Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman karena dianggap sebagai hak pribadi. Namun, Enny menekankan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta. "Kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," kata Enny.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman. Oleh karena itu, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," ujar Fajar.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11) lalu. Pemeriksaan persiapan gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, tanggal 6 Desember 2023. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, materi gugatan dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut belum diketahui.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar beberapa prinsip etik, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, dan lainnya. Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat pleno hakim yang dilaksanakan secara tertutup. Saldi Isra tetap menjabat sebagai wakil ketua.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


