Balon Udara Bermuatan Petasan Meledak di Pemukiman, Kini Polisi Periksa 14 Anak di Tulungagung

14 Apr 2025 - 19:46
Balon Udara Bermuatan Petasan Meledak di Pemukiman, Kini Polisi Periksa 14 Anak di Tulungagung
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP meledaknya petasan yang dikaitkan pada balon udara (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sebanyak 14 anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung kini tengah menjalani proses penyidikan oleh Polres Tulungagung. Mereka diduga sebagai pelaku penerbangan balon udara tanpa awak yang dipasangi petasan dan meledak di kawasan permukiman warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Minggu (13/4/2025).

Ledakan tersebut mengakibatkan atap rumah milik Marsini, warga setempat, rusak parah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (14/4/2025), menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan warga dengan menerjunkan tim dari Polsek Bandung bersama Inafis ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan para saksi.

"Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa balon udara diterbangkan dari wilayah Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung yang tak jauh dari lokasi ledakan," jelas Kompol Taufan.

Balon udara berukuran raksasa dengan panjang 11 meter dan diameter 14 meter itu disiapkan sejak Sabtu (12/4/2025) oleh 14 anak berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka mengaku merancang dan menerbangkan balon udara tersebut dalam rangka memeriahkan tradisi Syawalan.

“Mereka patungan sejak pertengahan Ramadan untuk membeli bahan-bahan. Petasan yang dipasang sekitar 50 buah, kemudian balon diterbangkan Minggu pagi. Namun karena terlalu berat, balon turun dan petasan meledak di area permukiman,” paparnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, antara lain sisa plastik balon udara, kertas petasan, kawat, janur kering, tali rafia, minyak tanah, hingga pecahan genting dan plafon rumah korban.

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow