Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA

Kasus penyelundupan sabu seberat 52 kilogram yang melibatkan terdakwa Aipda Evgiyanto telah menemui akhir yang antiklimaks.

23 Aug 2023 - 10:04
Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Riau, (afederasi.com) - Kasus penyelundupan sabu seberat 52 kilogram yang melibatkan terdakwa Aipda Evgiyanto telah menemui akhir yang antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah menolak kasasi yang diajukan oleh Aipda Evgiyanto dan jaksa terkait kasus ini. Ini berarti bahwa vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Aipda Evgiyanto akan tetap berlaku. Kasus ini juga menambah panjang daftar nama anggota polisi yang terjerat dalam kasus narkoba.
 
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, juga terlibat dalam kasus yang serupa, namun dengan perbedaan hasil vonis. Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Sementara itu, Aipda Evgiyanto harus menerima vonis hukuman mati. Perbandingan ini menunjukkan variasi dalam penanganan hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi.
 
Kasus narkoba yang melibatkan Aipda Evgiyanto bermula ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi adanya penyelundupan sabu seberat 52 kilogram di Riau pada bulan Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2023, Aipda Evgiyanto ditangkap di lapangan parkir Hotel The Zuri Dumai. Ia dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, berhasil diamankan oleh BNN. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut terhadap penangkapan kurir narkoba bernama Yulamto.
 
Setelah proses peradilan, jaksa menuntut Aipda Evgiyanto dengan hukuman mati pada 17 Januari 2023. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 2023. Merasa tuntutan awal tidak dipenuhi, jaksa mengajukan banding yang kemudian dikabulkan. Pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengubah vonis menjadi hukuman mati untuk Aipda Evgiyanto.
 
Informasi mengenai Aipda Evgiyanto terbatas dalam sumber-sumber daring. Ia merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Siak, Provinsi Riau. Selain menjalani proses hukum di pengadilan, Aipda Evgiyanto juga diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak. Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) terkait kasus narkoba ini. Dengan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat 52 kilogram, Aipda Evgiyanto juga menghadapi risiko pemecatan dari kepolisian jika terbukti bersalah.
 
Kepolisian memiliki komitmen yang kuat terhadap penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggotanya. Pada Juli 2022, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Sunarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan anggota polisi dalam kasus peredaran narkoba. Kepolisian tetap akan menjalankan proses hukum secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam itu. (mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow