Kapolda Metro Jaya Ancam Penjemputan Paksa Jika Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa ia akan memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, apabila Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

21 Dec 2023 - 11:36
Kapolda Metro Jaya Ancam Penjemputan Paksa Jika Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan! (Suara.com/Faqih)

Jakarta, (afederasi.com) - Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa ia akan memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, apabila Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Irjen Karyoto menegaskan bahwa tindakan ini akan diambil jika Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus," ujar Karyoto seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis.

Ancaman Penahanan Jika Panggilan Tak Diindahkan

Karyoto juga mengungkapkan bahwa jika surat penjemputan tidak diindahkan oleh Firli, maka tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk upaya penahanan. Ia menjelaskan bahwa proses panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa, dan jika Firli tetap tidak mematuhi panggilan tersebut, maka surat perintah penangkapan akan dikeluarkan.

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” tegas Karyoto seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Meminta Penundaan Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Bareskrim Polri menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada hari ini. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa surat permohonan penundaan telah dikirimkan sejak kemarin dengan alasan adanya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," ungkap Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Meskipun demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima. Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut dilaksanakan dua hari sebelumnya, pada Selasa (19/12/2023), dan hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut karena dasar permohonan dinilai kabur atau tidak jelas.

Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Bareskrim Polri mengklaim telah memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan menurut pertimbangan penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan keterangan terkait kemungkinan penahanan Firli setelah gugatan praperadilan ditolak.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (18/12/2023). (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow