Firli Bahuri Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

21 Dec 2023 - 11:21
Firli Bahuri Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL
Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen! [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, memohon kepada Bareskrim Polri untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023). Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dikirimkan sejak kemarin, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," ungkap Ian kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis.

Firli Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK

Ian Iskandar juga menambahkan bahwa salah satu kegiatan yang menjadi prioritas bagi Firli adalah menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Firli memiliki sejumlah kegiatan yang dianggap penting, termasuk keterlibatannya dalam proses pengawasan di KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelas Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima. Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut digelar dua hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli karena dasar permohonan dinilai kabur atau tidak jelas.

Firli Belum Ditahan Meski Telah Tersangka

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebutkan bahwa penahanan belum diperlukan menurut pertimbangan penyidik.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, terkait kemungkinan penahanan Firli setelah gugatan praperadilan tidak diterima seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ade menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow