Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Pencuri di Toko Swalayan

Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

29 May 2023 - 16:37
Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Pencuri di Toko Swalayan
Tersangka saat diamankan di Mapolres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut pihaknya menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.

“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya saat jumpa pers, Senin (29/5/2023).

Disampaikan AKBP Alith, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. 

" Jadi pertama pada Minggu 14 Mei 2023, kemudian pada Senin 15 Mei 2023 dan terakhir pada Selasa 23 Mei 2023," terangnya.

Dijelaskan AKBP Alith, terbongkarnya aksi tersebut berawal dari salah satu saksi saat mengecek stok barang. Dan mengetahui bahwa stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya.

Demikian pula dalam data penjualan kasir, karena ada selisih. Saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak.

Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya.

Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan barang bukti berupa belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan minibus yang digunakan tersangka dan barang bukti lainnya.

Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran," jelas AKBP Alith.

Sementara tambah AKBP Alith, terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow