Polres Kediri Kembali Berlakukan Tilang Manual
Polres Kediri akan kembali memberlakukan sistem tilang manual bagi para pengendara roda dua maupun empat.

Kediri, (afederasi.com) - Polres Kediri akan kembali memberlakukan sistem tilang manual bagi para pengendara roda dua maupun empat.
Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas menuturkan penegakan hukum secara masif tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalisasikan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Meski penegakan hukum tilang secara konvensional atau manual dilakukan, nantinya tidak akan menghentikan penindakan menggunakan sistem ETLE," tutur AKP Firdaus Canggih, Sabtu (20/5/2023).
Ditanya soal alasan diberlakukan kembali sistem tersebut, AKP Firdaus mengaku jika hal itu melihat pekembangan situasi saat ini yakni meningkatknya jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri.
Untuk itu, pihaknya semakin gencar melaksanakan penindakan baik menggunakan tilang elektronik maupun tilang konvensional.
Selain itu, pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual antara lain adalah pengendara sepeda motor tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan melawan arus serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan modifikasi berbahaya.
"Selain itu juga pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara," papar AKP Firdaus Canggih.
Dari data yang ada dilapangan, ia menyebut jika penyebab umum terjadinya kecalakaan lalu lintas selalu di awali dengan pelanggaran lalu lintas.
"Kami himbau para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena dengan tertib berlalu lintas akan menghindarkan kita dari kejadian yang tidak diharapkan," tandas AKP Firdaus Canggih.(sya/dn)
What's Your Reaction?






