Pj Bupati Tulungagung Tunjuk Tri Hariadi sebagai PLH Sekda, Pelantikan Tunggu Ijin Mendagri
Tulungagung, (afederasi.com) - Penjabat Bupati Tulungagung, Heru Suseno, telah menunjuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung.
Penunjukan ini dilakukan dengan surat perintah bernomor 800.1.3.1/163/46.03/2024 yang diterbitkan oleh Pj Bupati pada tanggal 31 Januari 2024 dan berlaku selama tujuh hari kerja atau hingga pelantikan pejabat definitif, yaitu hingga 13 Februari 2024.
Pj Bupati Heru Suseno mengakui bahwa Tri Hariadi akan menjalankan tugas rutin harian sekda selama masa Plh.
“Meskipun Tri Hariadi telah aktif sejak tanggal 1 Februari 2024, jabatan Sekda definitif masih menunggu izin resmi dari Mendagri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Heru Suseno telah menyatakan bahwa pelantikan untuk jabatan Plh Sekda tidak memerlukan upacara khusus. Cukup dengan penyerahan surat perintah kepada yang bersangkutan.
“Proses pelantikan pejabat definitif akan dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Mendagri,” tambahnya.
Sementara itu Tri Hariadi menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda Tulungagung sesuai dengan surat perintah yang diterima. Ia menegaskan bahwa masa berlaku surat perintah tersebut akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.
Dalam tanggapannya, Tri Hariadi mengungkapkan bahwa adaptasi cepat akan dilakukan untuk menjalankan tugas baru yang diembannya.
“Saat ini saya berkantor di dua tempat, yaitu Kantor Disperindag Kabupaten Tulungagung dan Sekretariat Pemkab Tulungagung,” katanya.
Untuk diketahui Tri Hariadi, bersama dengan dua kandidat lainnya, yakni Anang Pratistianto (Kepala Dinas Perkim) dan Soeroto (Kepala BKPSDM), masuk dalam tiga besar calon Sekda definitif hasil seleksi terbuka Sekda Tulungagung. (dn)
What's Your Reaction?


