Pimpinan KPK Akan Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tetapkan Jadwal
Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pimpinan KPK yang akan diperiksa meliputi Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. "Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ade belum memberikan rincian mengenai waktu dan tanggal pemeriksaan, tetapi memastikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK sebagai saksi akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli Bahuri dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan. "Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain rencana pemeriksaan, dalam perkara ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencekal Firli Bahuri untuk berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (24/11) pagi. Ade menjelaskan bahwa pencekalan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," jelas Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Ade mengklaim bahwa penyidik telah mengantongi beberapa bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7,4 miliar.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dalam kapasitas sebagai saksi. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            