Kemenhub Rilis Aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Dorong Ekonomi Kreatif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memberikan perhatian khusus terhadap modifikasi atau kustomisasi kendaraan bermotor yang menjadi tren di masyarakat.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memberikan perhatian khusus terhadap modifikasi atau kustomisasi kendaraan bermotor yang menjadi tren di masyarakat. Dalam rangka ini, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan terkait modifikasi motor dan mobil, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut mencerminkan upaya Kemenhub untuk mengembangkan ekonomi kreatif melalui modifikasi kendaraan bermotor. Namun, Kemenhub juga menekankan pentingnya aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan bahwa modifikasi dilakukan dengan aman dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
"Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ungkap Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kemenhub aktif melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi peraturan tersebut di berbagai tingkatan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun stakeholder terkait.
Peraturan ini mencakup aspek-aspek teknis kustomisasi kendaraan, persyaratan untuk bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho, menjelaskan materi terkait Kustomisasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan kriteria yang detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," kata Yusuf seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pentingnya memastikan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar dapat dioperasikan secara aman di jalan umum menjadi fokus utama. Setiap bengkel kustomisasi harus memiliki pemahaman teknis dan sertifikasi. Bengkel yang memenuhi persyaratan akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.
Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim, menyambut baik peraturan tersebut. Ia menyatakan bahwa ini merupakan kabar gembira bagi pecinta modifikasi. Diggi Rachim menekankan bahwa industri kendaraan kustom memiliki potensi untuk mendukung perekonomian, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



