Peroleh Surat Tembusan KPU RI, Partai Perindo Kini Ikut Kontestasi Politik 2024
Tulungagung, (afederasi.com) - DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung akhirnya dapat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Tulungagung, pada Jum'at (19/5/2023).
Dimana sebelumnya, berkas Bacaleg DPD Partai Perindo dinyatakan belum lengkap oleh KPU Tulungagung pada pendaftaran 14 Mei kemarin, lantaran berkas belum lengkap.
Ketua KPU Tulungagung Susanah menjelaskan, memang sebelumnya sesuai tenggang waktu yang ditentukan, terkait pendaftaran dan kelengkapan berkas Bacaleg mulai tanggal 1-14 Mei 2023, Partai Perindo tidak bisa melengkapi berkas dan dikembalikan.
Atas hal tersebut Partai Perindo berkordinasi dengan Bawaslu Tulungagung dan KPU Tulungagung apakah masih ada jalan agar Partai Perindo masih bisa ikut Kontestasi Politik 2024.
Selanjutnya Partai Perindo bersurat ke DPW dan KPU Tulungagung dan diteruskan ke KPU RI, dan ternyata mendapatkan respon bahwa Partai Perindo bisa mengikuti kontestasi politik dengan melengkapi berkas dengan tenggang waktu 5 X 24 jam usai penutupan Bacaleg.
Hal tersebut tertuang dalam surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Dengan adanya surat dari KPU RI tersebut berkas bacaleg dari DPD Partai Perindo Tulungagung yang sudah ditolak nantinya bisa diterima oleh KPU Tulungagung.
Dalam surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 di angka 1 disebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan dalam Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
“Kalau berkasnya lengkap dalam waktu tersebut akan diterima kembali,” jelas Susanah, Jumat, (19/5/2023).
Atas Surat Edaran tersebut Partai Perindo, bisa melengkapi berkas dan akhirnya KPU menerima kembali Partai Perindo dan bisa ikut dalam Kontestasi Politik tahun 2024.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Ketua DPD Partai Perindo, Agus Priyanto menjelaskan setelah dinyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, pihaknya berkordinasi dengan Bawaslu.
Bawaslu sendiri menyatakan untuk menempuh sengketa, namun pihaknya terus melakukan langkah koordinasi dengan DPW dan akhirnya direspon oleh DPW terkait adanya gangguan silon, dan bersamaan dengan edaran KPU RI adanya batas waktu mendaftar ulang. Pihaknya dengan optimis mendaftarkan kembali berkas ke KPU RI.
Meski berkas ditolak oleh KPU, pihaknya tetap memberikan rasa Optimis kepada Bacaleg. Dan selalu mengupayakan agar Partai Perindo bisa ikut dalam Kontestasi Politik tahun 2024.
"Prosesnya panjang, dua hari tidur hanya sebentar - sebentar saja, handphone selalu dalam genggaman apabila sewaktu waktu ada informasi langsung bisa dikerjakan," jelas Agus, Jumat, (19/5/2023).
Usai dinyatakan berkas diterima KPU kali ini pihaknya membawa 38 Bacaleg. Targetnya minimal 4, pihaknya juga sudah mempersiapkan 2 Caleg Potensial.
"Semoga yang diharapkan partai terwujud," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


