Perkuat Payung Hukum Pesantren dan Madrasah, DPRD Trenggalek Inisiasi Raperda Fasilitasi Pendidikan
Para wakil rakyat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah untuk memastikan kehadiran pemerintah daerah tetap terjaga secara berkelanjutan, tanpa harus dihantui kekhawatiran akan keterbatasan regulasi di masa depan.
Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai serius memperkuat legitimasi dukungan terhadap institusi pendidikan berbasis agama. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, para wakil rakyat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran pemerintah daerah tetap terjaga secara berkelanjutan, tanpa harus dihantui kekhawatiran akan keterbatasan regulasi di masa depan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif murni dari Komisi IV yang disambut positif oleh Kementerian Agama. Menurutnya, keberadaan payung hukum lokal sangat krusial sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyalurkan bantuan.
"Selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah hadir melalui alokasi anggaran, mulai dari dana hibah hingga Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Namun, kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema bantuan ini memiliki dasar yang kokoh," ujar Sukarodin usai memimpin rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek, Rabu (18/2/2026).
Sukarodin menekankan bahwa ketergantungan pada regulasi pusat, yakni Undang-Undang Pesantren Nomor 15 Tahun 2019, dirasa belum cukup untuk menjamin fleksibilitas anggaran di tingkat daerah. Ia mengantisipasi skenario jika sewaktu-waktu sokongan anggaran dari pemerintah provinsi terhenti.
"Gool utama dari Perda ini adalah kepastian. Jika suatu saat Bosda dari provinsi terputus karena satu dan lain hal, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal untuk menganggarkan Bosda Madin karena kita sudah memiliki regulasi mandiri," tegasnya secara lugas.
Selain fokus pada stabilitas pendanaan, rapat kerja yang melibatkan jajaran eksekutif ini juga menyoroti aspek kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan adanya program pembinaan khusus bagi tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan madrasah.
"Ada usulan penting terkait pembinaan guru, terutama dalam hal kapasitas manajerial dan penyusunan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini penting agar transparansi tetap terjaga," imbuh Sukarodin.
Menanggapi isu kesejahteraan guru, Sukarodin tidak menampik bahwa alokasi insentif saat ini masih jauh dari kata ideal. Meski Bosda Madin telah mencakup komponen kesejahteraan pendidik, ia mengakui bahwa sebarannya belum merata akibat keterbatasan fiskal daerah.
"Tentu kita ingin ada tambahan anggaran untuk guru-guru kita di pesantren dan madrasah. Namun, di sisi lain, kita harus realistis dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara keseluruhan agar pembangunan tetap seimbang," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



