Pendampingan Hukum Pengelolaan DD, Kajari Gresik: Jangan membuat anggaran Fiktif, Dobel dan Mark Up
Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur terus berkomitmen membantu pemerintah desa, dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Gresik.
"Di Gresik, untuk DD hasil cukai relatif aman. Yang sering bermasalah adalah penggunaan dana CSR. Dan di Gresik kasus seperti itu terbanyak di Kecamatan Manyar, karena di sana banyak berdiri perusahaan atau industri besar,' ujar Kajari Nana Riana di Balai Desa Kedanyang, Jumat (04/10/2024).
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas ini sebagai nara sumber utama, sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (Legal Asistensi).
Kegiatan yang digelar Pemdes Kedanyang itu, juga dihadiri Camat Kebomas Tri Joko Effendy SH, 10 orang kepala desa se Kecamatan Kebomas, dimana setiap kades disertai Sekretaris desa, Kasi Pembangunan, Kasi Keuangan dan Kasi Kesra.
Kajari menegaskan kepala desa itu ibaratnya presiden di wilayahnya. Untuk itu dalam mengelola keuangan desa, dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah.
"Harus ada proposal, rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik, dan tidak untuk dikorupsi tetapi untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Nana Riana.
Berdasar data Kejagung, ungkap Nana Riana, selama tahun 2015 - 2023 Pemerintah Republik Indonesia telah mengucurkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 538 triliun. Dana sebesar itu untuk 74 ribu desa se Indonesia,, guna memberantas kemiskinan yang mencapai 14 juta orang atau sekitar 12,36 persen dari jumlah warga desa
"Tetapi realitanya, roda perekonomian di desa tidak bergerak. Pengangguran masih tinggi. Kesimpulannya DD belum bisa gerakkan roda perekonomian di desa," tandas Nana Riana.
Sementara di Gresik, tambah Nana Riana, Riana, rentang waktu tahun 2021 sampai 2023, Kejari menangani 573 kasus korupsi DD yang semuanya melibatkan kepala desa
"Tapi faktanya, tersangkanya jauh lebih banyak dari kasusnya. Itu artinya , dalam beraksi korupsi dana desa kades tidak sendirian. Selalu ada lain yang terlibat," urai Nana Riana.
Untuk itu, pihaknya berpesan kepada seluruh kades agar dalam penyusunan penggunaan DD harus sesuai dengan potensi desa, jangan melihat potensi yang dimiliki desa lain karena setiap desa memiliki kelebihan dan kekurangan.
Selain itu, terang Nana Riana, dalam pembelian barang-barang keperluan pembangunan desa, juga diharuskan membeli dari warga yang memiliki toko sesuai kebutuhan pembangunan. Hal ini untuk menggerakkan roda ekonomi warga desa.
"Ada tiga pantangan dalam membuat perencanaan anggaran, agar tidak berpotensi hukum. Jangan membuat anggaran fiktif, jangan dobel anggaran dan jangan mark up," tegas Nana Riana.
Kades Kedanyang Achmad Mustofa mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar dalam mengelola dana desa pemdes tetap bisa menjalan roda pemerintahan desa tetap kondusif, dan sesuai perundang undangan yang berlaku.
Mustofa yang juga Ketua AKD Kebomas berharap, melalui acara ini apalagi dengan hadirnya langsung Kajari, nantinya bisa terjalin komunikasi yang positif antara kades, perangkat dengan pihak kejaksaan.
"Melalui acara ini, bisa kita manfaatkan untuk menjalin komunikasi antara kades dengan aparat kejaksaan," kata Mustofa.
Camat Kebomas Tri Joko Effendy mengatakan Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas memiliki penduduk yang cukup besar, apalagi APBDes nya hampir Rp 6 M.
Tri Joko menyebut, tentu banyak dinamika, antara warga asli dengan pendatang. Sehingga butuh penguatan hukum, agar niat baik pemdes untuk mensejahterakan masyarakat tidak salah langkah.
"Spiritnya mengakomodir kepentingan warga langsung eksekusi. Saya ajak semua yang hadir untuk sharing, dan belajar bareng tapi tidak untuk mencari-cari kesalahan," tandas Tri Joko.(frd)
What's Your Reaction?


