KH. Anwar Sholeh Azarkoni: Rencana Pemerintah Memulangkan Pentolan Jemaah Islamiyah Hambali Perlu Dikaji 

22 Jan 2025 - 10:26
KH. Anwar Sholeh Azarkoni: Rencana Pemerintah Memulangkan Pentolan Jemaah Islamiyah Hambali Perlu Dikaji 
KH Anwar Sholeh Azarkoni, SH.I. (Hendry/afederasi.com)

Madiun, (afederasi.com) - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Madiun, KH Anwar Sholeh Azarkoni menilai wacana pemerintah memulangkan mantan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) Hambali atau  Encep Nurjaman dari penjara militer Amerika Serikat, di Guantanamo, Kuba perlu dikaji dari berbagai aspek.

"Meski Jemaah Islamiyah Hambali memiliki hak untuk dipulangkan ke Indonesia, tapi pemerintah harus melakukan kajian dan pengawasan yang sungguh- sungguh dalam rangka menjamin hak warga negara Indonesia yang lain hidup aman dan tenteram," kata KH Anwar Sholeh Azarkoni dalam release dikirim ke Afederasi, Rabu (22/1/2024).

Sebab, kata dia, perlu dilihat lebih dalam, apakah ada jaminan jika terduga teroris internasional itu dipulangkan ke Indonesia tidak menjadi potensi ancaman dari aspek keamanan dan psikologis jaringannya. 

"Negara harus mempertimbangkan dan pengawasan ketat. Jangan sampai pemulangan seseorang yang terlibat dalam terorisme justru dapat memantik "sel sel tidur" para pengikutnya bangkit menghidupkan semangat mereka terkait terorisme," jelasnya. 

Lanjutnya, kajian dari aspek hukum Nasional juga patut dilakukan. Apakah Negara memiliki kewajiban untuk mengadili warga negara Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, meskipun dilakukan di luar teritori Indonesia. 

Sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme). 

"Sepengetahuan saya, mengacu pada Pasal 3 UU Terorisme, bisa diadili. Tapi perlu pengkajian mendalam. Dan Negara harus menjamin rasa aman dan nyaman bagi jutaan warga negara yang hidup di Indonesia," papar Ketua STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun ini. 

Kemudian, dari aspek perlindungan, jelasnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya, tidak terkecuali terduga teroris Hambali. Meski demikian, tambahnya, negara  juga harus mempertimbangkan hukum internasional, khususnya dalam konteks penanggulangan terorisme. 

"Kewajiban Indonesia untuk mematuhi perjanjian internasional yang mengatur ekstradisi dan pengawasan terhadap individu yang terlibat dalam kegiatan terorisme," pungkasnya. 

Diketahui, agenda pemulangan Jemaah Islamiyah Hambali ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu kepada media massa. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga Indonesia yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. 

Jemaah Islamiyah Hambali merupakan terdakwa kasus Bom Bali 1 pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot pada 2003. Ditangkap di Thailand tahun 2003. 

Pimpinan Jemaah Islamiyah –jaringan teroris yang terafiliasi dengan Alqaeda itu sempat ditahan di Jordania, lalu dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba. (hen) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow