Pemkab Kediri Buka Klinik PBG untuk Pemudah Perijinan

03 Dec 2022 - 19:35
Pemkab Kediri Buka Klinik PBG untuk Pemudah Perijinan
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto. (foto : Pemkab Kediri).

Kediri, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) setempat membuka klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto menyampaikan, Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perijinan pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.

"Klinik PBG ini dibuka dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," katanya usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Jumat (3/12/2022).

Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, pihaknya membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

"Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload, kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah," tuturnya.

Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Meski begitu, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Agus menjelaskan dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG. 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). 

"Banyak yang belum lengkap dokumen persyaratan harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG," tandas Agus. (sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow