Pemkab Bondowoso Hebat! Kampoeng Kopi Reborn Diapresiasi Bea Cukai Jember
"Jangan mengkonsumsi rokok ilegal. Laporkan kepada aparat jika ada Kegiatan Peredaran rokok ilegal disekitar, Kalau ada yg menawarkan bandrol bekas, jangan pernah melakukan kegiatan itu, ancaman hukumannya 1 Sampai 8 tahun," imbaunya.
Bondowoso, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendapatkan apresiasi dalam acara Kampoeng Kopi Reborn.
Pihak yang mengapresiasi salah satunya adalah Bea Cukai Jember, sebab acara tersebut didanai oleh DBHCT tahun 2023.
Sardiyanto, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Jember menyampaikan hal tersebut di Alun-alun Ki Bagus Asra, Sabtu (28/10/2023) malam.
Dalam sambutannya, Sardiyanto mengatakan, Apresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso.
"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Satpol PP Bondowoso, dimana dalam penegakan Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Bondowoso merupakan satu-satunya institusi sebagai penegak Peraturan Daerah," katanya.
Sardiyanto meminta kepada seluruh warga Kabupaten Bondowoso agar jangan pernah itu adalah kegiatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu pada kegiatan malam ini semua warga bisa paham tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
"Harapannya, agar sama-sam meningkatkan cukai legal, sama-sama menghilangkan peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Di samping itu, Sardiyanto berharap kepada seluruh warga Kabupaten Bondowoso agar tidak mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Kemudian, Sardiyanto mewanti-wanti agar masyarakat ikut berperan aktif salam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso.
"Jangan mengkonsumsi rokok ilegal. Laporkan kepada aparat jika ada Kegiatan Peredaran rokok ilegal disekitar, Kalau ada yg menawarkan bandrol bekas, jangan pernah melakukan kegiatan itu, ancaman hukumannya 1 Sampai 8 tahun," imbaunya. (den)
What's Your Reaction?


