Pemkab Asahan Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu, Dr. H. Agus Tripriyono, menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas upaya mereka dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik.

Asahan, (afederasi.com) - Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kabupaten/Kota Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi.
Acara penghargaan ini diadakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, pihak Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh-tokoh penting lainnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris diungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif dalam pelayanan informasi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya pada hal-hal teknis administratif, melainkan juga harus memiliki manfaat yang konkret dalam pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu, Dr. H. Agus Tripriyono menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas upaya mereka dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa dalam era digitalisasi, keterbukaan informasi sangat penting, terutama dalam dunia yang semakin terbuka dalam segala hal. Ia berharap semua lembaga publik, termasuk di wilayah Sumatera Utara, menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Usai acara, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengungkapkan apresiasi terhadap perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi publik. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan seluruh OPD terkait yang telah memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ia juga mengakui pentingnya akses informasi bagi masyarakat, karena setiap warga layak mendapatkan hak untuk memperoleh informasi.
Wakil Bupati juga menilai positif upaya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang secara konsisten memonitor dan mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Asahan. Konsep PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) diharapkan dapat memberikan akses informasi secara online dan inklusif bagi masyarakat. Wakil Bupati berharap bahwa dengan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan akan semakin ditingkatkan. (fit)
What's Your Reaction?






