Pemerintah Peringan Proses Usaha Mikro dan Kecil dengan Pendirian Perseroan Perorangan

Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang berskala mikro dan kecil.

12 Oct 2023 - 12:55
Pemerintah Peringan Proses Usaha Mikro dan Kecil dengan Pendirian Perseroan Perorangan
Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil.

Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang berskala mikro dan kecil.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menegaskan bahwa pemerintah kini lebih memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan bisnis melalui pembentukan Perseroan Perorangan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru dengan cara memotong regulasi yang tumpang tindih dan mempermudah proses pendirian dengan cukup membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” ujar Cahyo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (12/10/2023).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kemudahan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan dianggap sebagai salah satu opsi yang sangat memungkinkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan dengan lebih mudah dan efisien.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan informasi bahwa pelaku usaha yang dapat mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” jelas Laila.

Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga memiliki fleksibilitas untuk berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Pemohon melalui Notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut,” jelas Laila.

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, terutama pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan ke-61 AALCO ini akan digelar berbagai kegiatan seperti konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis. Tujuan utama adalah untuk mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha, terutama mereka yang bergerak dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow