Pelantikan PPK Pilkada, Sekda Tulungagung : Junjung Tinggi Kejujuran

Tulungagung, (afederasi.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, bersama dengan perwakilan lintas sektor, menghadiri upacara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tulungagung di Hotel Lojikka pada hari Kamis, (16/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tulungagung menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari persiapan untuk suksesnya Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang akan diadakan pada bulan November mendatang.
Tri Hariadi menjelaskan bahwa pelantikan ini melibatkan 95 anggota PPK, dengan masing-masing kecamatan memiliki 5 orang anggota. Langkah ini dianggap sebagai tahap awal dalam persiapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang.
Pihaknya juga mengajak Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk turut serta dalam sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi dalam pemilu nanti.
"Mengingat partisipasi masyarakat dalam pemilu sebelumnya mencapai 82 persen, kami berharap dengan sosialisasi yang gencar, partisipasi masyarakat Tulunggagung dapat meningkat lagi," ujar Tri Hariadi pada Kamis, (16/5/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, menyatakan bahwa dengan beragamnya latar belakang anggota PPK yang dilantik, tugas mereka menjadi lebih beragam, namun semua diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Tugas terdekat adalah pada Jumat, 17 Mei 2024, ketika mereka akan membantu dalam wawancara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," tambah Moh Lutfi.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran pemilu seperti yang pernah terjadi di Tulungagung, pihaknya menekankan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugas.
Dari total 95 anggota PPK yang dilantik, sebanyak 40 persen merupakan anggota lama dan 60 persen merupakan anggota baru.
Adapun kinerja mereka akan dihitung mulai bulan Mei hingga Januari 2024, dengan honorarium sebesar Rp 2,5 juta untuk Ketua dan Rp 2,3 juta untuk anggota.
"Para anggota PPK akan bekerja selama 9 bulan, dan honorarium yang diterima sama seperti yang telah berlaku sebelumnya," tutupnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






