Partai Nasdem Ajukan Persyaratan Pencalonan Bacaleg ke KPU

11 May 2023 - 14:48
Partai Nasdem Ajukan Persyaratan Pencalonan Bacaleg ke KPU
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, saat menyerahkan berkas sah kepada Ketua Partai Nasdem, Insan Kamil, (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Situbondo, ajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Situbondo, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (11/5/2023).

Dalam pengajuan persyaratan Bacaleg anggota DPRD Situbondo tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Situbondo, Insan Kamil, didampingi pengurus Partai Nasdem lainnya serta Ketua Bapilu Partai NasDem Nurkholis.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Situbondo, Insan Kamil mengatakan, bersyukur karena persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo dari Partai NasDem yang di daftarkan ke KPU Situbondo dinyatakan lengkap dan benar.

“Alhamdulillah, dalam pendaftaran ini, berkas dan persyaratan bacaleg Partai Nasdem Situbondo dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Situbondo. Adapun berkas bacaleg yang kami daftarakan sebanyak 45 bacaleg termasuk keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Insan Kamil, namun pihaknya menargetkan pada pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang mendapat satu kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) para bacaleg tersebut. 

“Strategi untuk mendulang suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang, kami telah melakukan penggalangan dan membangun stuktur dari tingkat DPD hingga ke tingkat Ranting Partai NasDem. Kami juga telah mempersiapkan bacaleg-bacaleg yang siap tarung di Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang,” katanya 

Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan tim KPU, berkas atau persyaratan 45 bacaleg Partai NasDem Situbondo tersebut dinyatakan lengkap dan benar.

“Berkas bacaleg yang diserahkan Partai NasDem Situbondo ke KPU Situbondo dinyatakan lengkap dan benar, sudah kami terima," ungkapnya.

Masih kata Iwan mekanisme pengajuan persyaratan, pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan Partai NasDem Situbondo sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan. 

“Setelah dinyatakan lengkap dan benar, kita memberikan tanda terima daftar bacaleg dari Partai NasDem, untuk tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi setelah daftar pencalonan selesai," tutupnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow