Pansus III DPRD Trenggalek Gelar Rapat, Terkait Finalisasi Raperda Tentang PUG, Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

Trenggalek, (afederasi.com) - Panitia khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek menggelar rapat bersama asistensi Pemkab, terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG) guna menindak lanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto usai rapat mengatakan, jadi rapat hari ini finalisasi terkait drap Raperda PUG yang sudah sekian tahun.
" Raperda ini dimulai sejak akhir tahun 2021, kemudian kita bahas lagi di tahun 2022. Setelah itu masuk tahap evaluasi Gubernur. Alhasil hasil evaluasi sudah turun pada 28 Februari kemarin. Dan prosesnya itu mulai awal hingga finalisasi ini memang menguras waktu yang cukup panjang," ungkapnya.
Mengapa prosesnya ini cukup lama lanjut Mugianto, karena sekarang itu ada ketentuan aturan baru yang muncul di tahun 2022. Sedangkan ketentuan aturan tersebut belum turun pada saat pembahasan.
Misalnya UU Cipta Kerja, itu belum ada disaat pembahasan. Sehingga mau tidak mau aturan tersebut harus dimasukan Perda. Selain itu evaluasi gubernur juga tidak hanya ada di kabupaten Trenggalek.
" Jadi yang pasti seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur itu membuat peraturan-peraturan daerah dan tentu ini tidak sedikit," terangnya.
Mugianto juga menjelaskan, salah satu target dari Raperda itu adalah untuk mengakomodir partisipasi gender.
" Yakni tentang hak-hak perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan serta hak-hak masyarakat yang termarginalkan itu bisa di akomodir. Kita dengarkan gagasan dan aspirasinya yang kemudian kita fasilitasi," jelasnya
Ditambahkan Mugianto, pada dasarnya evaluasi dari Gubernur ini tidak ada yang terlalu prinsip. Namun hanya sebatas penyesuain aturan yang baru untuk dimasukan dalam Perda.(pb/dn)
What's Your Reaction?






