Oknum Anggota Koramil Pakel Tulungagung Ditangkap Usai Bobol 6 Minimarket, Kodam V Brawijaya: Tak Ada Toleransi!
"Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel," ujar Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto.
Tulungagung, (afederasi.com) – Aksi beruntun pembobolan minimarket yang meresahkan warga Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terbongkar. Pelaku ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM, yang bertugas di Koramil Pakel, Kodim 0807/Tulungagung.
Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, mengonfirmasi bahwa AM ditangkap basah saat tengah beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
"Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel," ujar Letkol Czi Yudo saat memberikan keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni dengan menjebol atap hingga merusak dinding bangunan toko untuk menguras isi di dalamnya.
Letkol Czi Yudo menegaskan bahwa pihak TNI tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan tindak pidana. Kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom V/1 Madiun untuk diproses melalui pengadilan militer.
"Kami tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya," tegas Yudo.
Ironisnya, AM diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa. Catatan Kodam V/Brawijaya menunjukkan bahwa pada tahun 2024, AM pernah divonis delapan bulan penjara setelah terbukti membobol lima lokasi toko kelontong dan toko bangunan di Trenggalek. Ia baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.
"Oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama tahun 2024. Baru keluar penjara tahun 2025," tambah Yudo.
Kodam V/Brawijaya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan putusan tetap dari majelis hakim. Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh personel TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan," tutupnya.(dn)
What's Your Reaction?



