Nekat Simpan Bahan Peledak di Kamar Tidur, Pria di Situbondo Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial S (59) diamankan polisi bersama barang bukti berupa 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit. Ironisnya, ribuan bahan peledak tersebut ditemukan petugas tersembunyi tepat di bawah kasur tempat tidur pelaku.

02 Mar 2026 - 08:45
Nekat Simpan Bahan Peledak di Kamar Tidur, Pria di Situbondo Diciduk Polisi
Polisi saat olah TKP (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Jajaran Polres Situbondo berhasil menggagalkan potensi tragedi ledakan mematikan setelah membongkar praktik pembuatan petasan rumahan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan fakta mengejutkan di mana bahan peledak berdaya ledak tinggi disimpan di tempat yang tidak lazim.

Seorang pria berinisial S (59) diamankan polisi bersama barang bukti berupa 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit. Ironisnya, ribuan bahan peledak tersebut ditemukan petugas tersembunyi tepat di bawah kasur tempat tidur pelaku, sebuah lokasi yang sangat rentan memicu gesekan dan ledakan sewaktu-waktu.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengungkapkan bahwa operasi kilat ini bermula dari keresahan warga Kampung Delleb terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Satintelkam dan Satsamapta langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku ternyata menyimpan bubuk mercon di bawah tempat tidurnya. Ini sangat berisiko memicu ledakan yang fatal bagi penghuni maupun warga sekitar," tegas AKBP Bayu, Senin (2/3/2026).

Selain bubuk mercon, petugas juga menyita ratusan selongsong petasan berbagai warna, mercon jenis blanggur, sumbu, hingga belerang. Mengingat sifat bahan kimia tersebut yang sangat tidak stabil, polisi tidak mau mengambil risiko dengan menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama di markas.

"Sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob guna menghindari potensi ledakan yang membahayakan," jelas Kapolres. Langkah pemusnahan (disposal) ini dilakukan sesuai prosedur keamanan bahan peledak untuk memastikan area pemukiman kembali steril dari ancaman.

Saat ini, pelaku S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak ilegal yang membawa sanksi pidana berat.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan preventif secara masif, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan di mana tren penggunaan petasan biasanya meningkat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mencoba-coba merakit bahan peledak secara mandiri karena risikonya yang mengancam nyawa.

"Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow