Mulai Tahun Depan, Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan

28 Dec 2022 - 19:27
Mulai Tahun Depan, Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan
Ilustrasi pedagang rokok. (ist)

Jakarta, (afederasi.com) – Mulai tahun 2023, pemerintah berencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan. Keputusan tersebut terlihat dari Keputusan Presiden (kepres) Nomor 25 Tahun 2022, Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Jokowi menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,”ujar Presiden Jokowi.

Ia pun menambahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Pada peraturan tersebut juga termuat pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (ans)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow