Meriahkan Gelar Pelayanan Publik, Dispendikpora Berikan Berbagai Layanan Berbasis Online

15 Nov 2022 - 17:52
Meriahkan Gelar Pelayanan Publik, Dispendikpora Berikan Berbagai Layanan Berbasis Online
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo didampingi Kepala Dispendikpora Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara saat melakukan tinjauan ke stand Dispendikpora di acara gelar pelayanan publik di GOR Lembupeteng (erin/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung turut memeriahkan gelar pelayanan publik (GPP), dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Tulungagung ke- 817.

Dimana, dalam kegiatan yang digelar selama tiga hari mulai Selasa (15/11/2022) hingga Kamis (17/11/2022) ini Disdikpora Tulungagung memberikan berbagai layanan yang berbasis online di standnya.

Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara mengatakan berbagai inovasi pelayanan terus menerus pihaknya lakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan layanan yang dibutuhkan masyarakat. 

Berbagai layanan tersebut seperti layanan untuk pindah sekolah bagi peserta didik, pelayanan pengurusan kehilangan ijazah, layanan pendirian lembaga sekolah swasta baru, perpanjangan dan ijin operasional penyelenggaraan PAUD, SD, hingga lembaga kursus bisa dilayani di stand GPP ini. 

"Harapan kami dengan ini kami bisa memberikan layanan yang cepat dan bisa selesai disini," ujarnya. 

Menurut Pipit sapaan akrab dari Rahadi Puspita Bintara layanan berbasis online ini selain bisa dilayani di acara GPP, juga bisa langsung datang ke kantor Dispendikpora di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Desa Beji. Apabila ada masyarakat atau lembaga sekolah yang membutuhkan informasi lengkapnya.

"Kalau nanti GPP sudah tutup, kita tetap melayani masyarakat. Langsung datang ke kantor saja," katanya. 

Pipit menambah untuk pengajuan pengurusan atau penerbitan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar (STTB), pemohon biasanya menyetorkan surat permohonan, surat kehilangan dari kepolisian, pas foto 3x4, fotokopi ijazah/SKHU, fotokopi buku induk siswa yang dilegalisir pihak sekolah, dan surat pengantar dari Kepala UPT dinas pendidikan kecamatan. 

"Untuk SOP dan syarat lengkapnya bisa lihat di web kami, dan layanan ini semua gratis tanpa dipungut biaya apapun," tandasnya. (er/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow