Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kini harus berhadapan dengan tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).

13 Sep 2023 - 14:02
Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar
Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kini harus berhadapan dengan tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Pada hari Rabu, 13 September 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JPU telah menuntut Lukas Enembe dengan denda pidana senilai Rp 1 miliar atau alternatifnya adalah kurungan penjara selama 6 bulan. Dalam pernyataannya, JPU dengan tegas menyatakan, "Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan."

Selain tuntutan denda pidana, Lukas Enembe juga dihadapkan pada tuntutan untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp 47 miliar. JPU memberikan tenggat waktu satu bulan setelah hukuman dinyatakan inkrah.

Jaksa menegaskan, "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap." Jika Lukas Enembe tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan konsekuensi yang lebih berat jika Lukas Enembe gagal memenuhi tuntutan denda pidana dan uang pengganti. Dalam hal ini, terdakwa dapat dihukum tambahan dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Jaksa menjelaskan, "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun."

Kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan Papua dari sejumlah pihak swasta. JPU meyakini bahwa Lukas Enembe bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Lukas Enembe. Jaksa menutup pernyataannya dengan tegas, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan." (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow