Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 untuk menolak gugatan yang diajukan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah ditetapkan sebelumnya.

23 Oct 2023 - 12:34
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 untuk menolak gugatan yang diajukan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin (23/10/2023) di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, MK memastikan bahwa usia maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan tetap menjadi syarat yang berlaku.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh tiga individu, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro Atas, yang merupakan bagian dari aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang mengatur syarat kualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun, Ketua MK Anwar Usman dalam pengumuman keputusan menyatakan, "Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima." Artinya, MK menolak permohonan tersebut secara tegas.

Selain menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi juga menganggap bahwa gugatan terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d yang mengatur syarat-syarat kualifikasi capres dan cawapres telah kehilangan objek. Hal ini menunjukkan bahwa MK menganggap syarat tersebut tetap berlaku sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan awal mereka, para pemohon berupaya mengubah pasal 169 huruf q UU 7/2017 agar batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.' Selain itu, mereka juga berharap agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU 7/2017 dengan menambahkan berbagai kriteria terkait rekam jejak dan pelanggaran HAM.

Dengan putusan ini, MK telah mengonfirmasi bahwa syarat usia dan ketentuan terkait HAM yang berlaku saat ini akan dipertahankan dalam proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden di masa mendatang. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow