Ribuan Rekening Bansos Jombang Masih Terblokir Judi Online

12 Oct 2025 - 17:44
Ribuan Rekening Bansos Jombang Masih Terblokir Judi Online
Suasana pembagian bansos di Kabupaten Jombang,pada Minggu kemarin. (Foto Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Sebanyak 1.226 rekening bantuan sosial (bansos) milik warga Kabupaten Jombang masih dalam kondisi terblokir hingga kini. Pembekuan ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut diduga kuat terlibat dalam transaksi judi online.

Yang memprihatinkan, dari ribuan rekening yang terblokir, proses pengajuan reaktivasi untuk mencairkan kembali bansos sangat minim. Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, hanya 15 penerima manfaat yang telah mengajukan permohonan pemulihan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengonfirmasi bahwa berkas pengajuan dari 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut telah dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan menunggu verifikasi lebih lanjut.

“Seluruh dokumen sudah kami unggah dan kami menunggu hasil verifikasi dari Kemensos, apakah rekening dapat diaktifkan kembali atau tetap diblokir,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Risto menegaskan bahwa proses reaktivasi ini merupakan hal yang krusial. Tanpa rekening yang aktif, penyaluran seluruh bantuan sosial akan terhambat.

Penerima manfaat secara otomatis tidak akan bisa menerima bantuan dari program-program prioritas pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jika tidak segera dilakukan reaktivasi, maka bansos tidak dapat dicairkan,” tegas Risto.

Dari total 1.226 rekening yang dibekukan, rinciannya adalah:

•   993 rekening merupakan penerima BPNT.

•   233 rekening lainnya milik penerima PKH.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan indikasi kuat penggunaan rekening bansos untuk aktivitas judi online.

Risto  memberikan penjelasan Ia membeberkan bahwa pemblokiran tidak hanya berlaku pada nama penerima bansos saja.

Rekening bisa tetap diblokir meskipun yang melakukan transaksi judi online adalah anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat.

“PPATK menelusuri bukan hanya nama penerima bantuan, melainkan juga anggota keluarga lain dalam satu KK. Jadi, meskipun penerima manfaat tercatat sebagai lansia, rekening tetap bisa diblokir bila anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judi online,” paparnya.

Risto mengimbau masyarakat penerima bansos untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan rekening bantuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri,” tuturnya.

Bagi penerima yang rekeningnya terblokir, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan:

1. Surat pengantar dari desa.

2. Berita acara.

3. Surat pernyataan dari penerima manfaat.

Dengan masih minimnya jumlah pengajuan reaktivasi, ribuan keluarga penerima manfaat di Jombang kini terancam kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang kebutuhan dasar mereka. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow