KPU Kabupaten Asahan Lantik Ratusan PPS, Bupati: PPS Harus Kuasai Regulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan melantik 612 anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (24/01/2023).

24 Jan 2023 - 22:36
KPU Kabupaten Asahan Lantik Ratusan PPS, Bupati: PPS Harus Kuasai Regulasi
Palantikan 612 anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Serbaguna, Selasa (24/01/2023).

Asahan, (afederasi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan melantik 612 anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (24/01/2023). Pelantikan di Gedung Serbaguna tersebut dihadiri oleh Bupati H. Surya.

 

H. Surya menegaskan PPS mempunyai tugas penting dalam pemilu. Diantaranya mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat kelurahan /desa.

 

"Untuk itu kami berharap anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang pemilu,”tegasnya.

 

Menurutnya PPS juga diharapkan mewujudkan pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Yang terpenting  PPS segera bersinergi dan berkoordinasi dengan kepala desa/lurah, camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan pemilu serentak Tahun 2024 diwilayah saudara masing-masing.

 

Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan ada 4 hal yang harus dilakukan anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan. Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

“Empat hal tersebut yang harus dipedomani PPS,”katanya.

 

Ketua KPU Kabupaten Asahan itu juga berharap PPS yang telah dilantik agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak kepala desa/lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di desa/kelurahan.

 

"Kepada seluruh camat dan lurah/kepala desa, kami berharap dapat membimbing Anggota PPS yang menjalankan tugas diwilayahnya,” harap Hidayat sekaligus menutup sambutannya.

 

Hal senada juga disampaikan anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni meminta kepada PPS untuk menguasai teknologi karena semua sudah mengandalkan teknologi digital.

 

“Anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi,”terangnya.

 

Terakhir Yulhasni berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan utamanya kecamatan dan desa/keluarahan dapat membantu anggota PPS dalam mensosialisasikan masyarakat diwilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilu Tahun 2024.

 

“Anggota PPS diharapkan dapat bekerja secara professional,”pungkasnya. (fit)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow