KPU Gresik Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Gresik, (afederasi.com) - Sebanyak 616 lembar surat suara rusak yang tidak digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 202 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pemusnahan ini dilakukan di gudang KPU Gresik H - 1 jelang pencoblosan, pada Selasa (26/11/2024).
Adapun surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 458 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta 158 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik.
Proses pemusnahandengan cara dibakar ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, guna memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan baik dan aman.
Ketua KPU Gresik, Ahmad Taufik, menjelaskan, pemusnahan surat suara ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Dengan memusnahkan surat suara yang berlebih, kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dapat merusak proses demokrasi,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjut Taufiki merupakan bagian dari persiapan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel.
Taufik menyebut pemusnahan surat suara menjadi bagian dari upaya KPU Gresik siap melaksanakan pemilu dengan sebaik-baiknya dan akan berupaya menghindari segala bentuk kecurangan.
"Langkah ini, diharapkan pemilih dapat merasa yakin bahwa hak suara mereka akan dijaga dan dihormati secara penuh pada saat pemungutan suara nanti," pungkas Taufik. (frd)
What's Your Reaction?