KPU Bantah Settingan dalam Pengundian Nomor Urut Paslon Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas membantah adanya dugaan settingan pada undian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja ditetapkan Selasa malam.

15 Nov 2023 - 09:10
KPU Bantah Settingan dalam Pengundian Nomor Urut Paslon Presiden
Ketua KPU Hasyim Asy'ari tepis dugaan adanya settingan pada pengundian nomor urut Capres-Cawapres. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas membantah adanya dugaan settingan pada undian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja ditetapkan Selasa malam. 

"Tidak ada," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan tegas usai penetapan nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam pengumuman resmi, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berhasil mendapatkan nomor urut 1, disusul oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. Keputusan ini berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU di halaman KPU, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama.

"Dengan demikian nomor urut paslon presiden dan wakil presiden untuk tahun 2024 adalah nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga untuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," terang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi peserta dalam kontestasi pesta demokrasi nasional.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold. Mereka berhasil melewati ambang batas pencalonan, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Selain itu, ketiga pasangan tersebut juga telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Seluruh hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga telah dinyatakan sah oleh KPU, menegaskan kesiapan mereka untuk berkompetisi dalam Pilpres 2024.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow