Kontroversi Joget Kader PAN di Kantor Kemendag: Melanggar Aturan Kampanye dan Sorotan Netralitas ASN
Sebuah video menampilkan joget kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menjadi sorotan publik.
Jakarta, (afederasi.com) - Sebuah video menampilkan joget kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menjadi sorotan publik.
Aksi tersebut melibatkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, bersama enam perempuan lain yang mengenakan atribut PAN.
Sebagai bagian dari kampanye Kemendag, video tersebut menciptakan kontroversi karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.
PKPU tersebut jelas menyatakan bahwa fasilitas negara, termasuk kantor pemerintah, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, telah mengingatkan tentang pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Imbauan tersebut mencakup larangan aktivitas pemilu di media sosial, bahkan sekadar memberi dukungan pada konten kampanye.
Ironisnya, tindakan joget kader PAN di Kantor Kemendag menunjukkan ketidaksesuaian dengan imbauan tersebut. Sebagian besar pegawai di Kemendag adalah ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam lingkup pekerjaan mereka.
Meskipun Menteri Perdagangan, yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, memiliki keterkaitan dengan partai tersebut, tindakan ini tetap menimbulkan kritik tajam dari warganet.
Banyak dari mereka menyatakan bahwa aksi tersebut terkesan sengaja dilakukan untuk mendapatkan viralitas, namun tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan kode etik.
Komentar warganet mencuat di media sosial, dengan banyak yang menyayangkan bahwa joget menjadi fokus, sedangkan isu-isu yang lebih penting untuk kesejahteraan negara seharusnya menjadi perhatian utama. Kontroversi ini semakin memperkuat sorotan terhadap perlunya penegakan aturan dan etika dalam proses kampanye politik.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?