Klaim Tunggakan BPJS Kesehatan Pending Capai Puluhan Miliar, Rumah Sakit di Gresik Wadul Dewan 

10 Dec 2024 - 19:59
Klaim Tunggakan BPJS Kesehatan Pending Capai Puluhan Miliar, Rumah Sakit di Gresik Wadul Dewan 
Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik salah satu pihak yang mengeluhkan klaim Tunggakan BPJS Kesehatan. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Sudah tiga bulan ini sejumlah rumah sakit di Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeluhkan klaim tunggakan di BPJS Kesehatan mencapai miliaran rupiah. Selain dipending, sejumlah rumah sakit juga khawatir klaimnya ditolak.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dr. Soni saat Komisi IV DPRD Gresik menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPJS Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Dinas Kesehatan di ruang paripurna DPRD Gresik, Senin (09/12/2024).

dr Soni mengungkaokan bahwa tunggakan klaim BPJS Kesehatan selama bulan Agustus, September, dan Oktober 2024 mencapai hampir Rp 11 miliar. Kondisi ini membuat pihaknya kewalahan dalam mengatur keuangan rumah sakit.

“Untuk RS Ibnu Sina sudah tidak megap-megap lagi, tapi sudah setengah mati. Kami ada klaim pending hampir Rp11 miliar. Lalu kami ada pengembalian klaim senilai Rp4,9 miliar,” ujar dr Soni.

Sumber pendapatan RS Ibnu Sina, sebut dr Soni, 93% diantaranya berasal dari layanan BPJS Kesehatan. Sedangkan 7 persen lainnya berasal dari layanan umum dan asuransi. Sehingga ketika ada persoalan klaim BPJS dampaknya akan sangat luar biasa.

“Kami sudah ada tunggakan tagihan untuk vendor dan lain-lain 3 bulan. Hal ini mengharuskan kami membuat layanan umum,” terang dr Soni.

Tidak hanya di rumah sakit, keluhan juga terjadi dilayanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama dimana ada 144 penyakit yang harus tuntas terlayani. Padahal layanan Puskesmas belum sepenuhnya mampu menangani kondisi tersebut, sehingga pasien terancam tak dapat layanan kesehatan.

Seperti dalam kasus pasien demam berdarah dengue (DBD), pihak Puskesmas tak berani langsung merujuk ke rumah sakit meskipun trombosit pasien sudah di bawah 50 mcl.

Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menyampaikan bahwa berkaitan dengan penjaminan tak bisa dilepaskan dari syarat dan ketentuan berlaku karena penjaminan ini adalah pengelolaan resiko.

“Yang mana sakit biayanya itu unlimited. Tidak bisa diprediksi. Di JKN yang dijamin kepesertaan harus aktif, sesuai prosedur, dan berdasarkan indikasi medis,” ucap Janoe.

Janoe menambahkan dalam praktiknya seringkali ditemui permintaan pelayanan kesehatan itu berdasarkan permintaan sendiri. Ia menegaskan hal seperti itulah yang tidak bisa dijamin.

“Pending klaim yang non spesialistik akan diselesaikan bulan Desember supaya tidak menggangu klaim utama,” imbuh Janoe.

Terkait keluhan tersebut, Dodik perwakilan BPJS Kesehatan Gresik menambahkan bahwa berkaitan dengan klaim pending pihaknya sudah berupaya mengurai satu persatu persoalan baik dengan Dinas Kesehatan Gresik maupun rumah sakit.

“Untuk pelayanan Agustus hingga November kami memang melakukan klaim pending secara general. Dalam arti pelayanan non spesialistik rumah sakit dimana kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dodik.

Dalam RDP,  Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad Zaifudin mengaku kecewa dengan paparan yang disampaikan BPJS karena tidak memberikan solusi pasti. Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti secara spesifik untuk mencarikan solusi.

Pihaknya meminta dalam minggu ini ada pertemuan lagi untuk mencari solusi terkait rujukan karena berkaitan dengan nyawa. Selain itu aturan waktu pengajuan klaim yang harusnya 25 hari seringkali molor juga harus dicarikan solusi.

“Sudah ada aturannya 25 hari tapi kok masih pending-pending klaim sampai berbulan-bulan,” tandas Zaifudin. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow