Kejari Kabupaten Kediri Tangkap DPO Terpidana Perkara Pengisian Perangkat Desa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dwi Santoso, Selasa (30/5/2023) lalu.

Kediri, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dwi Santoso, Selasa (30/5/2023) lalu.
Dwi Santoso ditangkap dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi pengisian perangkat di Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui mantan Kepala Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019. Sebagaimana dituliskan bahwa Dwi Santoso melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebelum penangkapan itu, kata Roni sehari sebelumnya Tim Tabur telah mendatangi rumah DPO yang berada di Desa Kempleng usai mendapatkan informasi dari sang istri. Namun DPO ternyata tidak berada di rumah.
"Kami lanjutkan dengan menggali informasi dari para saksi," tutur Roni, Kamis (1/6/2023).
Dari hasil penyelidikan itu, selang beberapa waktu Tim Tabur mengetahui keberadaan DPO berada di rumah dan segera dilakukan penangkapan. Meski begitu DPO berusaha kabur melalui pintu samping rumah, sehingga Tim Tabur melakukan pengejaran dan akhirnya DPO berhasil ditangkap.
"Setelah dilakukan penangkapan DPO dibawa menuju Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi pidana," papar Roni.
Selanjutnya terpidana Dwi Santoso dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani pemidanaan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara potong masa penahanan selama masa penyidikan.
"Penangkapan DPO ini sebagai wujud komitmen Kejari Kabupaten Kediri dalam menuntaskan penanganan perkara tipikor di wilayah Kabupaten Kediri," tutup Roni. (sya/dn)
What's Your Reaction?






