Kedapatan Menjual Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara
Situbondo, (afederasi.com) - Masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal bisa terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar, seusai acara pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kantor Bantu Bea Cukai yang ada di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
“Jadi ada dua sanksinya. Kita lihat pelanggarannya, kalau jumlahnya sedikit ada sanksi administratif. Yakni denda uang, dua hingga sepuluh kali nilai cukainya. Kalau dalam jumlah besar, ada sanksi pidana. Yaitu kurungan penjara mulai dari satu tahun hingga lima tahun,” ujarnya, Sabtu, (27/8/2022).
Menurut Asep, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menargetkan di tahun 2022, penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp140 triliun. Dari target tersebut 90 persen lebih berasal dari cukai rokok.
“Sehingga jelas di sini keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak cukai rokok,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep menyampaikan dua persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai akan kembali ke pemerintah daerah. Dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Untuk Kabupaten Situbondo sendiri itu DBHCHT nya di tahun 2022 sekitar Rp47 triliun. Salah satu kegunaannya ya untuk sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai ini,” bebernya.(adv/vya/dn)
What's Your Reaction?