Jombang Terapkan Keadilan Restoratif, Bupati Warsubi Siap Bentuk Tim Paralegal

Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin, mengambil langkah strategis dalam penegakan hukum dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9 Oktober 2025).
Acara yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini meneguhkan komitmen Pemkab Jombang untuk mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Penandatanganan nota kesepakatan untuk wilayah Jombang dilakukan oleh Wakil Bupati Salmanudin (mewakili Bupati) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, S.H., M.H.
Dalam pernyataannya, Bupati Jombang Warsubi menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung pelaksanaan RJ. Pemkab Jombang berjanji untuk memfasilitasi dan memastikan RJ di tingkat daerah berjalan efektif.
“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan. Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat,” tegas Warsubi.
Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Khofifah, Bupati Warsobi juga mengumumkan akan segera membentuk Tim Pendukung Hukum (Paralegal) yang melibatkan pakar hukum non-litigasi. Tim ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ dan memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat Jombang.
Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan komitmennya untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam acara tersebut, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dalam laporannya mengungkapkan keberhasilan pendekatan RJ. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice telah berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur. Angka ini menunjukkan bahwa RJ merupakan alternatif yang efektif dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya berpesan kepada seluruh kepala daerah, termasuk Bupati Warsubi, untuk menindaklanjuti kesepakatan ini dengan serius.
“Saya pesan ke Bupati dan Walikota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah. Gubernur juga meminta semua kepala daerah menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ untuk memastikan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan tetap berada di bawah payung hukum.
Tampak hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo S.E., M. Si, dan para Kepala OPD terkait. (san)
What's Your Reaction?






