KUA Kudu Gelar Wakaf Massal Tahap II

Jombang, (afederasi.com) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menggelar Wakaf Massal Tahap II, menegaskan komitmennya dalam menguatkan syiar wakaf produktif dan melindungi aset umat. Sebanyak 18 titik tanah wakaf diikrarkan secara serentak dalam acara khidmat yang berlangsung di Balai Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang , Kamis (09/10/2025).
Kegiatan wakaf massal ini merupakan kelanjutan sukses dari tahap pertama yang telah mengikrarkan 15 titik tanah. Dengan demikian, total wakaf yang telah diikrarkan oleh KUA Kudu kini mencapai 33 titik tanah, yang sebagian besar telah memasuki proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala KUA Kecamatan Kudu, Maulana Sujatmiko, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menekankan bahwa inisiatif ini jauh lebih dari sekadar urusan administratif.
“Wakaf adalah amal jariyah yang tidak hanya bernilai pahala tanpa putus, tetapi juga menjadi instrumen sosial yang mampu membangun peradaban umat. Melalui percepatan sertifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf terlindungi secara hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Maulana dalam sambutannya.
Dari 18 titik tanah wakaf yang diikrarkan, peruntukannya dialokasikan untuk berbagai fasilitas ibadah dan pendidikan, yaitu:
· 13 lokasi untuk pembangunan dan pengembangan musholla.
· 2 lokasi diperuntukkan bagi masjid.
· 2 lokasi akan digunakan untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
· 1 lokasi disediakan untuk lembaga pendidikan.
Acara ini tidak hanya dihadiri oleh para wakif (pemberi wakaf), tetapi juga menampilkan sinergi yang kuat antarlembaga. Turut hadir perwakilan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Pemerintah Kecamatan Kudu, pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kudu, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan kekompakan dalam mengawal dan memajukan gerakan wakaf di tingkat akar rumput. Baik NU maupun Muhammadiyah menyuarakan pentingnya edukasi kepada umat tentang wakaf sebagai investasi akhirat dan modal sosial.
Setelah prosesi ikrar wakaf, dilanjutkan dengan penandatanganan berkas dan penyerahan simbolis dokumen kepada nadzir (pengelola wakaf). Program ini merupakan bagian dari Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Tujuannya jelas: memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat, terlindungi dari sengketa, dan dapat dikelola secara optimal untuk kemaslahatan umat yang berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya Wakaf Massal Tahap II ini, KUA Kudu semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam tata kelola wakaf yang transparan dan akuntabel di tingkat kecamatan. Langkah strategis ini diharapkan mampu memicu kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai pilar menuju kesejahteraan dan kemajuan umat. (san)
What's Your Reaction?






