Jadi Petugas Haji Daerah, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tegaskan Tanpa Perlakuan Khusus Gresik

“Ada dua peserta yang tidak lolos. Penilaian tidak hanya dari wawancara, tetapi juga tes CAT yang wajib diikuti semua peserta dengan waktu yang sangat terbatas,” jelasnya.

04 Apr 2026 - 17:10
Jadi Petugas Haji Daerah, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tegaskan Tanpa Perlakuan Khusus  Gresik
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (tengah) saat diskusi santai bersama Wartawan. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, akhirnya buka suara terkait penetapannya sebagai petugas haji daerah (PHD). Syahrul menegaskan seluruh proses yang dijalani telah sesuai prosedur dan tanpa perlakuan khusus.

Syahrul menjelaskan, sebelum mendaftar, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umroh guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Jadi sebelum daftar, saya sudah konsultasi dengan pihak Kemenhaj, dan hasilnya semua sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Politisi muda tersebut menjadi salah satu dari delapan peserta yang lolos seleksi PHD setelah melalui tahapan ketat. 

Syahrul menegaskan, proses seleksi dilakukan secara objektif, terutama melalui tes CAT (Computer Assisted Test) yang menjadi indikator utama kelulusan.

“Ada dua peserta yang tidak lolos. Penilaian tidak hanya dari wawancara, tetapi juga tes CAT yang wajib diikuti semua peserta dengan waktu yang sangat terbatas,” jelasnya.

Setelah dinyatakan lolos, para peserta PHD diwajibkan membayar biaya haji reguler sebesar Rp93.862.590. 

Nantinya, mereka akan bertugas dalam dua fungsi utama, yakni pelayanan umum dan layanan kesehatan bagi jemaah.

Meski demikian, politisi muda PKB Gresik ini menyatakan siap menerima konsekuensi apabila ada keputusan lanjutan dari pihak kementerian terkait posisinya.

“Namun demikian, saya pasrah dengan segala konsekuensi jika ada keputusan lain dari Kemenhaj,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Gresik, Muhammad Yusuf Ansyori, memastikan tidak ada alokasi anggaran daerah untuk petugas haji daerah.

“Kami tidak menganggarkan, jadi seluruh petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri,” ungkapnya.

Posisi PHD, sebut Syahrul, bersifat pengabdian dan tidak mendapatkan honorarium, berbeda dengan ketua kloter atau pembimbing ibadah haji.

Adapun pada tahun 2026, jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Gresik tercatat mencapai 2.846 orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang sekitar 2.139 jemaah.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow