Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram Hari Ini (5/10/2023): Terbaru dan Info Pajak

Harga emas Antam hari ini, Kamis (5/10/2023), mengalami kenaikan yang signifikan sebesar Rp3.000 per gram.

05 Oct 2023 - 09:24
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram Hari Ini (5/10/2023): Terbaru dan Info Pajak
Emas batangan di salah satu gerai Bank Syariah di Jakarta, Rabu (12/10).

Jakarta, (afederasi.com) - Harga emas Antam hari ini, Kamis (5/10/2023), mengalami kenaikan yang signifikan sebesar Rp3.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam untuk cetakan 1 gram dibanderol sebesar Rp1.043.000. Ini merupakan lonjakan dari harga kemarin yang hanya sebesar Rp1.040.000 per gram. Kenaikan ini membuat para investor dan pecinta emas Antam antusias menyambut perkembangan positif ini.

Selain kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan pada hari ini. Harga buyback emas Antam berada di level Rp919.000 per gram, naik sebesar Rp3.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Rabu (4/10/2023) yang ada di Rp916.000 per gram. Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin menjual emas Antam dengan harga yang lebih menguntungkan.

Tidak hanya emas Antam 1 gram yang mengalami kenaikan harga, berikut adalah harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis (5/10/2023), dan harga-harga ini belum termasuk pajak:

- Harga emas 0,5 gram: Rp571.500
- Harga emas 5 gram: Rp4.990.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.925.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp49.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp98.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp246.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp491.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp983.600.000

Dalam hal pembelian emas batangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi pembelian emas batangan. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengatur dan mengawasi transaksi emas batangan secara lebih ketat.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow