Geruduk Bareskrim, Puluhan Pengacara Bertoga Kawal Kamaruddin Simanjuntak usai Tersangka: Save Advokat!

Pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

14 Aug 2023 - 11:52
Geruduk Bareskrim, Puluhan Pengacara Bertoga Kawal Kamaruddin Simanjuntak usai Tersangka: Save Advokat!
Kamaruddin Simanjuntak didampingi puluhan pengacara bertoga saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Jakarta Selatan, (afederasi.com) - Pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (14/8/2023). Kamaruddin tiba di Bareskrim dengan didampingi puluhan pengacara dan istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Dalam aksi solidaritas, para pengacara simpatisan Kamaruddin yang menggunakan toga teriakkan slogan "Save Kamaruddin. Save advokat" sebagai dukungan.


Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) pada Senin (14/8/2023). Awalnya, pemeriksaan ini dijadwalkan pada tanggal 10 Agustus 2023, namun ditunda karena alasan pengacara keluarga salah satu pihak.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan berdasarkan permintaan pengacara Kamaruddin.


Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah resmi menjadi tersangka. Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (9/8/2023). Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Kamaruddin terkait kasus penyebaran hoaks.


Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan tertanggal 5 September 2022. Laporan ini terkait dengan pernyataan Kamaruddin yang menuduh dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk calon presiden di Pilpres 2024.

Laporan ini kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.


Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menanggapi tuduhan Kamaruddin dengan tegas. Duke menyatakan bahwa tuduhan Kamaruddin merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong. Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun, pernikahan gaib, dan penelantaran anaknya adalah tidak benar.

Dalam laporannya, Duke juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan oleh Kamaruddin.

"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ungkap Duke Arie Widagdo. (mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow