Gasak Mobil Petugas PJTKI, Pemuda Kos Diamankan Polisi

13 Oct 2022 - 16:16
Gasak Mobil Petugas PJTKI, Pemuda Kos Diamankan Polisi
Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota, (ist).

Tulungagung, (afederasi.com) - MVYP (19) warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (11/10/2022) lalu. 

Diamankan pelaku lantaran nekat mencuri mobil yang dilatarbelakangi lantaran pelaku yang jengkel dengan korban yang bekerja di PJTKI, dimana mobil korban sering menyerobot lahan parkir kosnya. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda tersebut bermula saat petugas Polsek Tulungagung Kota menerima laporan dari korban yakni perempuan berinisial PN (40) Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut jika mobil miliknya telah hilang dicuri, pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Mendapati laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian mobil itu.

"Korban ini merupakan Penyalur Jasa Teknaga Kerja Indonesia (PJTKI), sedangkan pelakunya pelajar," jelas Anshori, Kamis (13/10/2022).

Setelah proses penyelidikan berhasil dilakukan, petugas akhirnya mendapati jika pelaku rupanya tinggal di rumah kos Jalan I Gusti Ngurahrai Kelurahan Bago KecamatanTulungagung. Akhirnya pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku langsung diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan.

Saat diamankan pelaku mengakui jika dialah yang mencuri mobil tersebut. Tapi disisi lain petugas tidak mendapati mobil tersebut dilokasi dan setelah ditanya ternyata pelaku menyembunyikan mobil tersebut, dan akhirnya pelaku memberitahu kepada petugas tempat menyimpan mobil curiannya itu. 

"Pelaku menyimpan mobil tersebut di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru. Setelah menerima informasi itu, petugas langsung mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti," ungkapnya. 

Selain menyimpan mobil tersebut, pelaku juga mencopot plat nomor, entah apa tujuan pelaku sedangkan mobil juga tidak dijual. 

Setelah pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota beserta barang bukti, petugas sempat melakukan introgasi terhadap pelaku.

Diketahui pelaku nekat mencuri mobil korban lantaran pelaku yang kesal akan tingkah laku korban, pelaku merasa jika korban yang memiliki kantor PJTI di sebelah kosnya itu sering kali memonopoli lahan parkir di kosnya itu. 

Kantor korban dan rumah kos pelaku bersebelahan, akhirnya membuat pelaku ingin memberi pelajaran pada korban dengan mencuri dan menyembunyikan mobilnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi dengan bernopol B 1129 TJN tanpa plat Nomor sesuai STNK, Satu buah kunci mobil. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUH Pidana. 

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow