Emiten Bank MNC Internasional (BABP) Raih Persetujuan Penting dalam RUPS 2023

Emiten PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dimiliki oleh Hary Tanosoedibjo baru-baru ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 19 Oktober 2023.

23 Oct 2023 - 13:35
Emiten Bank MNC Internasional (BABP) Raih Persetujuan Penting dalam RUPS 2023
Ilustrasi. Emiten milik Hary Tanosoedibjo yakni PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 19 Oktober 2023.

Jakarta, (afederasi.com) - Emiten PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang dimiliki oleh Hary Tanosoedibjo baru-baru ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 19 Oktober 2023. Dalam RUPS tersebut, terungkap hasil yang sangat penting, yaitu persetujuan terhadap rencana aksi korporasi di pasar modal.

Menurut Corporate Secretary BABP, Heru Sulistiadhi, rapat ini sukses memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak 27.683.979.364 saham atau setara dengan 82% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Emiten BABP memang telah menjalani proses penting ini dengan sangat baik.

Selain itu, dalam RUPS tersebut, terdapat keputusan untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Dalam penawaran ini, BABP akan menerbitkan hingga 13.503.665.292 saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham. Keputusan ini mencerminkan langkah strategis yang diambil oleh Emiten BABP untuk mengembangkan diri di pasar modal.

Rapat Umum Pemegang Saham juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan serta melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan yang terkait dengan pelaksanaan PUT X. Keputusan ini merupakan langkah yang penting dalam mendukung perkembangan perusahaan dan memperkuat posisi Emiten BABP di pasar modal.

Selain itu, RUPS juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga (jika ada), dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku. Semua langkah ini menunjukkan keseriusan Emiten BABP dalam menjalankan rencana aksi korporasinya.

Terakhir, RUPS memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. Selain itu, Emiten BABP juga diberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini. Dengan demikian, Emiten BABP telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung rencana aksi korporasinya di pasar modal.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow