Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus di Gresik
Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan.
Gresik, (afederasi.com) - Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan. Satu tersangka ditangkap di SPBU Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sementara tersangka lainnya ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Rino (30), yang beralamat di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dan tinggal di sebuah rumah kos di Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka lainnya adalah Abdilla (43), warga Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Hendrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dimulai pada Selasa, tanggal 3 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan masuk SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan Rino yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening.
Iptu Hendrawan menjelaskan bahwa petugas Kepolisian Polsek Duduksampeyan mendatangi Rino setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba. Rino saat itu akan mengisi bahan bakar minyak di SPBU Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Rino, petugas berhasil menemukan satu poket sabu dengan berat 0,50 gram yang disimpan di dalam lubang kecil jaket sweater warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada ujung lengan sebelah kiri.
Rino mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria bernama Abdilla seharga Rp 400 ribu, dengan alasan bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penangkapan terhadap Abdilla di daerah Pesapen, Surabaya.
"Tersangka berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya, dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar," ungkap Iptu Hendrawan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak tujuh poket dengan berat total 3,30 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening dari tangan Abdilla.
Kedua tersangka, Abdilla dan Rino, saat ini telah diamankan dan harus mendekam di tahanan Mapolres Gresik. Abdilla dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, sedangkan Rino dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (frd)
What's Your Reaction?


