Dua Narapidana Rutan Situbondo Dapat Pengurangan Masa Pidana pada Hari Natal

25 Dec 2023 - 10:47
Dua Narapidana Rutan Situbondo Dapat Pengurangan Masa Pidana pada Hari Natal
Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan saat memberikan remisi natal (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Hari Natal tahun 2023 menjadi momen istimewa bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Rutan kelas IIB Situbondo. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi khusus yang diberikan pada Senin (23/12/2023).

Pengurangan masa pidana dalam bentuk remisi Natal merupakan hak bagi narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran remisi ini menjadi sebuah dorongan bagi para narapidana, menjadi semacam penghargaan atau motivasi agar aturan di lembaga pemasyarakatan, baik lapas maupun Rutan, tetap terjaga.

Penyerahan remisi dilangsungkan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo kepada dua narapidana beragama Kristen, yaitu Sudarsono dan Kristin Halim. Keduanya diberikan remisi Natal sebesar 15 hari.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Rutan, Rudi Kristiawan, atas nama Menteri Hukum dan HAM, disampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial.

"Momentum ini menjadi momen introspeksi bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat hari Natal bagi seluruh umat Kristen, semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian untuk terus berkembang," tegas Rudi Kristiawan.

Salah satu narapidana, Sudarsono, menyampaikan rasa bahagianya atas pengalaman merayakan Natal meskipun berada di balik jeruji. "Saya merasa bahagia, dapat beribadah di dalam, merasakan suka cita dan kedamaian Natal di dalam kehidupan saya. Meskipun jauh dari keluarga, saya masih bisa merasakannya," katanya.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow