Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Memenuhi Syarat

06 Sep 2024 - 16:58
Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Memenuhi Syarat
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan (tengah) saat pengumuman berkas pendaftaran dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupat dan Wakil Bupati Banyuwangi. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengumumkan pasangan dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal berkontestasi saat Pilkada serentak 2024, memenuhi syarat.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Mujiono, serta pasangan Ali Makki dan Ali Ruchi dan berkas hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan lengkap. 

"Kedua berkas bapaslon baik pemeriksaan kesehatan maupun berkas administrasi pendaftaran lengkap dan diterima," tutur Dian, Jumat (6/9/2024).

Dian menambahkan, sebenarnya terhitung tanggal 6-8 September, merupakan jadwal perbaikan berkas. Namun, karena tidak ada yang perlu diperbaiki sehingga tahapannya dilanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat 15-18 September. 

"Pada tahap tanggapan masyarakat, masyarakat dapat memeberikan komentar tentang tahapan yang dilakukan KPU, pencalonan kedua bapaslon dan lainnya. Tanggapan dilakukan via telepon, email atau disampaikan secara tertulis langsung ke KPU Banyuwangi," terang Dian.

"Selanjutnya bila ada tanggapan masuk, KPU akan melakukan jawaban atau klarifikasi," imbuhnya.

Dian menambahkan setelah tahapan tanggapan masyarakat usai, KPU Banyuwangi selanjutnya bakal melakukan tahap pleno penetapatan Daftar Pemilih Tetap. Rencananya pleno penetapan DPT berlangsung di tanggal 21 September.

Kemudian pada tanggal 22 September, KPU Banyuwangi Bakal melakukan penetapan calon. Sehari setelahnya atau tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor. 

"Setelahnya adalah tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November," tegas Dian.

Soal kandidat yang berstatus ASN kata Dian, pada saat penetapan statusnya sudah harus berhenti sebagai abdi negara. 

Dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai mana diketahui di Pilkada Banyuwangi ada 2 kandidat yang berstatus ASN. Pertama pendamping bupati petahana Ipuk Fiestiandani yakni Mujiono yang ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banyuwangi. 

Kedua adalah Ali Ruchi, bacwabup dari Ali Makki Zaini. Dia ASN yang aktif berdinas di Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuwangi. 

"Sementara bakal calon yang berstatus sebagai bupati hanya wajib cuti selama masa kampanye," pungkasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow