DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2023 Menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama eksekutif menggelar rapat paripurna
Trenggalek, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Rabu (6/9/2023).
Adapun tiga agenda rapat tersebut yang pertama persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Rapat kemudian dilanjutkan penyampaian penjelasan Raperda tentang APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2024 serta penyampaian penjelasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wakil Ketua DRPD Trenggalek Doding Rahmadi usai rapat mengatakan, setelah melalui pembahasan dan kajian yang cukup lumayan akhirnya Raperda perubahan APBD tahun 2023 disahkan menjadi Perda dengan tepat waktu.
" Memang APBD yang terbayarkan oleh pusat itu kita laksanakan dan disini yang menjadi kajian khusus oleh teman-teman. Karena penyerapannya itu harus seratus persen. Jadi perubahan pola dari pusat tentang dana alokasi umum harus maksimal," ungkapnya.
Kemudian tambah Doding, tadi selain infrastruktur yang perlu ditingkatkan juga terkait Pilkada. Jadi mulai tahun 2023, Pilkada tahun 2024 mendatang kekurangan anggaran sekitar 40 persen sudah dianggarkan.
Menanggapi terkait perubahan anggaran Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan, untuk pembahasan sudah selesai tepat waktu dan segera di mintakan persetujuan Gubernur Jatim.
" Untuk fokusnya tentunya di infrastruktur dan nanti kita sasar sampai ke desa-desa khususnya jalan dan jembatan. Untuk tahun 2024 nanti kita fokus anggarannya di kemiskinan ekstrim, jadi nanti banyak yang sifatnya bansos dan pemberdayaan," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



