DPRD Jatim Turun Tangan, Desak Disnakertrans Tuntaskan Gaji 50 Pegawai PT Arbila yang Tertunggak
DPRD Jatim mendesak Disnakertrans Tulungagung tuntaskan kasus gaji 50 pegawai PT Arbila Properti yang diduga tak dibayar selama dua tahun.
Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap sengketa ketenagakerjaan antara PT Arbila Properti dan Investasi dengan para pekerjanya. Pihak legislatif mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung segera menyelesaikan persoalan gaji yang diduga tidak dibayarkan selama dua tahun.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan pekerja untuk mendalami laporan terkait tunggakan gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah mendapat informasi dari Disnakertrans Jawa Timur yang turut mendorong Disnakertrans Tulungagung segera menuntaskan sengketa ini," ujar Jairi, Sabtu (30/5/2026).
Jairi mengungkap fakta mengejutkan dari pertemuan tersebut. Diduga, terdapat sekitar 50 pegawai lain yang mengalami nasib serupa namun belum melapor secara resmi. Ia pun mendorong agar perwakilan pekerja yang sudah melapor dapat mengakomodir rekan-rekan lainnya agar sengketa ini dapat diselesaikan secara kolektif.
"Kalau bisa diakomodir, minimal separuhnya saja agar permasalahan ini selesai tuntas. Apalagi jika ada 50 pegawai, nilai tunggakan gaji pokoknya saja bisa mencapai Rp500 juta," tambahnya.
Salah satu perwakilan pekerja, Diah Suciati, menyatakan apresiasinya atas dukungan dari DPRD Jatim. Menurutnya, untuk tiga orang pekerja saja, pihak perusahaan memiliki kewajiban membayar gaji pokok, uang makan, dan THR dengan total mencapai lebih dari Rp36,2 juta. Jumlah tersebut belum termasuk akumulasi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini telah dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur.
Diah juga menolak mentah-mentah upaya penyelesaian yang hanya mengakomodir pembayaran gaji pokok. Ia menegaskan bahwa para pekerja menuntut agar seluruh hak mereka dibayarkan tanpa terkecuali.
"Kemarin kami sempat diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui pembayaran gaji pokok saja oleh Disnaker Tulungagung. Kami tegas menolak dan ingin semua hak kami dibayar," tegas Suciati.
Pihak DPRD Jatim berharap Disnakertrans Tulungagung dapat bertindak lebih tegas agar hak-hak normatif para pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(riz/dn)
What's Your Reaction?

