DPRD dan Gubernur Khofifah Sahkan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023

Surabaya, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengesahkan dan menggedok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini, dipimpin wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dengan agenda Pendapar Akhir Fraksi dilanjut penandatanganan bersama antara pimpinan Dewan dengan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim serta anggota DPRD Jatim.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara fraksi masing-masing, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda baru.
Tema RKPD Provinsi Jatim 2023 yaitu peningkatan dan pemerataan kualitas SDM serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mendukung daya saing daerah dalam menyambut era industri dan jasa berbasis agro.
Fraksi-fraksi DPRD Jatim juga memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Amar Saifuddin memberikan catatan bahwa belanja Pemprov Jatim mulai tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 cenderung melakukam pemborosan keuangan daerah karena 85%-90% diperuntukkan untuk belanja operasional.
Sedangkan untuk belanja modal, kata Amar rata-rata hanya 10-15%, padahal belanja modal itu untuk menambah aset tetap untuk generasi yang akan datang.
“Fraksi PAN meminta keseriusan perencanaan yang mencermintan peningkatan persentase belanja modalnya dalam menentukan struktur dan anatomi APBD,” jelasnya.
Fraksi PAN juga sangat menyayangkan langkah menutup defisit sebesar Rp.1,279 triliun yang hanya ditutup melalui pembiayaan Netto, yaitu selisih antara kelompok penerimaan berupa Silpa tahun 2022 sebesar Rp.1,6 triliun dengan kelompok pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.321,382 miliar.
Padahal harusnya penerimaan pembiayaan ini tidak harus dari Silpa saja, tetapi terdapat alternatif berasal dari jenis yang lain seperti penerimaan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman yang didalamnya termasuk ada yang dari objek pengembalian dana bergulir (revolving) yang jatuh tempo pada beberapa dinas yang hampir tiap tahun dikucurkan.
Fraksi PAN, juga patut menduga hampir semua OPD pada kegiatan belanja operasional melakukan mark up dan manipulasi jumlah/frekuensi satuan dan volome sehingga tampak janggal dan tidak rasional karena nyaris habis tanpa sisa dan tidak dalam belanja modal.
“Kami berharap terhadap OPD-OPD untuk lebih rasional dalam menentukan jumlah/frekuensi satuan-satuan dan/volume setiap jenis kegiatan sehingga tampak rasional antara jumlah ASN/PNS/Tenaga Honorer dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” pinta Amar.
Masih di tempat yang sama jubir Fraksi Partai Golkar H Muhammad Bin Mu’afi menyatakan fraksinya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim TA 2023 disahkan menjadi Perda baru. Namun Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan.
Diantaranya terkait Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 pihaknya menyetujui pembebanan pada APBD 2023 diakumulasi sebesar Rp.600 miliar. Kemudian untuk penambahan dana penyertaan modal untuk PT Askrida sebesar Rp.3,14 miliar yang belum didukung legalitas peraturan maka Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk ditunda dan dialihkan pada belanja sekretariat DPRD guna mendukung tupoksi DPRD Jatim.
“Kami juga meminta agar pemprov Jatim mengantisipasi dan menyusun peta jalan (road map) terkait penerimaan pendapatan daerah untuk memperkuat APBD dalam rangka menghadapi berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HUbungan Keuangan Antara pemerinta pusat dan daerah,” kata Gus Mamak sapaan akrabnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya menyampaikan banyak terima kasih atas sinerjitas dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan DPRD Jatim sehingga pembahasan Raperda APBD Jatim 2023 bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu serta mempedomani peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Jatim dan jajaran eksekutif terhadap Raperda APBD Jatim 2023 maka dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp.29.299.004.328.593 yang berasal dari PAD Rp.18.617.581.813.593, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian untuk belanja daerah, kata Khofifah sebesar Rp.30.570.972.211.593 yang akan dipergunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer sehingga diperkirakan terdapat deefisit sebesar Rp.1.271.967.883.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
“Pembiayaan daerah R-APBD Jatim 2023 diproyeksikan Rp.1.271.967.883.000 berasal penerimaan pembiayaan dari Silpa TA 2022 sebesar Rp.1.908.850.350.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,636.882.467.000, sehingga Silpa R-APBD 2023 adalah nol,” pungkas Khofifah. (dn)
What's Your Reaction?






